Konsep Kepemilikan dalam Islam: Kajian Turats dan Kontemporer
Rp24.800
Buku yang ada di tangan pembaca ini mengupas tuntas salah satu pilar terpenting dalam fikih muamalah, yaitu konsep kepemilikan dalam perspektif Islam. Mengapa tema ini begitu mendesak untuk dipahami? Karena di era modern ini, umat Islam seringkali terjebak dalam dua kutub ekstrem. Di satu sisi, ada yang meniru sistem kapitalisme yang mengagungkan kepemilikan pribadi tanpa batas, sehingga melahirkan kesenjangan sosial dan eksploitasi. Di sisi lain, ada pula yang terpengaruh paham sosialisme-komunisme yang menolak kepemilikan individu secara fundamental. Islam hadir dengan jalan tengah yang adil: mengakui kepemilikan individu sekaligus membatasinya dengan aturan syariat, mengakui kepemilikan publik dan negara, serta menempatkan semuanya dalam kerangka keadilan dan kemaslahatan.
Pembahasan dalam buku ini dimulai dari fondasi paling dasar, yaitu definisi kepemilikan menurut perspektif Islam. Berbeda dengan definisi barat yang cenderung sekuler dan absolut, kepemilikan dalam Islam dipahami sebagai hubungan hukum antara manusia dengan harta yang diakui syariat, dengan konsekuensi kewajiban dan batasan-batasan etis. Selanjutnya, penulis menguraikan sebab-sebab kepemilikan harta yang dibenarkan dalam Islam, seperti ihraz al-mubahat (menguasai benda yang mubah), akad-akad pemindahan kepemilikan, khalafiyyah (pergantian ahli waris), serta hasil dari sesuatu yang dimiliki. Setiap jalur kepemilikan memiliki syarat dan ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi agar kepemilikan tersebut sah secara syar’i.
Salah satu kontribusi penting buku ini adalah penjelasan mendetail tentang kepemilikan sempurna (utuh) dan kepemilikan tidak sempurna. Kepemilikan sempurna memberikan kekuasaan penuh atas zat benda sekaligus manfaatnya. Sementara kepemilikan tidak sempurna terbagi menjadi tiga: pertama, kepemilikan hanya atas zat benda tanpa manfaat (seperti dalam akad gadai); kedua, kepemilikan atas manfaat saja tanpa zat benda (seperti dalam akad sewa); ketiga, hak irtifaq, yaitu hak memanfaatkan benda orang lain demi kepentingan benda sendiri—seperti hak aliran air, hak lewat, dan hak bertetangga. Klasifikasi ini sangat penting karena seringkali menjadi sumber sengketa di masyarakat yang tidak memahami perbedaan antara hak milik dan hak manfaat.
Tidak kalah menarik, buku ini mengupas secara komparatif tentang kepemilikan individu, kepemilikan umum (publik), dan kepemilikan negara dalam Islam. Apakah kepemilikan individu bersifat mutlak atau dibatasi? Jawabannya tegas: kepemilikan individu dalam Islam tidak pernah mutlak, karena ada hak Allah dan hak masyarakat yang melekat pada setiap harta. Negara memiliki wewenang untuk melakukan intervensi dalam batasan tertentu, misalnya untuk mencegah penimbunan, memaksa pemanfaatan tanah terlantar, atau menetapkan harga dalam kondisi darurat. Prinsip dasarnya adalah “tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh saling memudaratkan”.
Buku ini juga membahas berbagai jenis kepemilikan berdasarkan objeknya (zat benda, manfaat, dan utang) serta berdasarkan haknya (hak maliy dan ghair maliy, hak syakhsiy dan ‘aini, hak mujarrad dan ghair mujarrad). Kemudian, penulis mengupas secara khusus pembatasan kepemilikan, baik yang bersumber dari syariat maupun dari kebijakan negara demi kemaslahatan umum. Ada tiga batasan utama yang diuraikan secara rinci: pertama, tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi orang lain; kedua, larangan kepemilikan individu dalam kondisi tertentu (seperti kepemilikan air berlebih di saat paceklik); ketiga, adanya hak-hak kelompok dalam kepemilikan individu, seperti hak tetangga, hak keluarga, dan hak fakir miskin melalui zakat dan sedekah.
Bagian penutup dari pembahasan inti menyentuh tentang berakhirnya kepemilikan, baik karena kematian pemilik, kerusakan atau hilangnya harta, habisnya masa pemanfaatan, maupun meninggalnya pemilik hak manfaat. Selanjutnya, penulis menghadirkan isu-isu kontemporer yang sangat relevan dengan praktik kekinian: kepemilikan tanah dalam Islam dan problematika sertifikasi, kepemilikan institusional dan manajerial dalam korporasi modern, sengketa kepemilikan harta dan cara penyelesaiannya secara Islam, kepemilikan sumber daya air yang semakin langka, kritik ekonomi Islam terhadap pemikiran Karl Marx tentang kepemilikan, konsep kepemilikan menurut Taqiyuddin an-Nabhani, hingga permasalahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kepemilikan merek dalam hukum Islam. Tidak ketinggalan, dibahas pula peran negara dalam melindungi kepemilikan publik sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.






Ulasan
Belum ada ulasan.