Kaidah Fikih Mazhab Maliki: Implementasinya dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Hukum, dan Budaya

Rp36.100

Buku yang ada di tangan pembaca ini menghimpun 69 kaidah fikih pilihan yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pertanggungjawaban, akad, ibadah, hingga metode penetapan hukum.

Kaidah pembuka dalam buku ini sangat fundamental: “Orang yang lalai (mengakibatkan kerusakan) adalah penanggung (wajib ganti rugi)” (المفرط ضامن). Bersama dengan kaidah “Apa yang dijamin karena kesengajaan, dijamin pula karena kelalaian” (ما يضمن بالعمد يضمن بالخطأ), Islam meletakkan tanggung jawab yang berkeadilan—tidak hanya perbuatan sengaja, tetapi juga kelalaian yang menyebabkan kerusakan pihak lain harus mendapat kompensasi. Prinsip ini menjadi landasan hukum asuransi, tanggung jawab profesi, dan berbagai klaim ganti rugi dalam ekonomi modern. Namun demikian, kaidah-kaidah juga mengakui batasan: “Kebolehan secara syar’i menafikan tanggungan” (الجواز الشرعي ينافي الضمان), memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang bertindak dalam koridor yang dibenarkan.

Dalam ranah akad, buku ini menyajikan kaidah-kaidah yang sangat membantu praktisi. “Akad-akad tidak menetapkan (kewajiban langsung) pada tanggungan (dzimmah)” (العقود لا تثبت في الذمم) mengingatkan bahwa akad pada dasarnya mengikat benda-benda yang konkret, bukan sekadar utang di dalam tanggungan—kecuali jika memang diniatkan demikian. Kaidah “Setiap akad fasid (rusak) dikembalikan kepada akad yang sah yang sesuai dengannya” (كل عقد فاسد مردود إلى صحيحه) menunjukkan bahwa hakim tidak serta-merta membatalkan transaksi yang mengandung cacat, tetapi berusaha menyelamatkannya dengan menyesuaikan pada akad yang sah—sebuah prinsip yang sangat relevan dalam penyelesaian sengketa kontrak komersial. Kaidah “Paksaan membatalkan akad” (الإكراه يبطل العقد) menegaskan bahwa kerelaan adalah ruh setiap perjanjian.

Salah satu kontribusi terpenting buku ini adalah pembahasan tentang hukum pidana Islam, terutama kaidah “Hukuman had (yang telah ditentukan syariat) dihindarkan/dibatalkan karena adanya syubhat (keraguan)” (الحدود تدرأ بالشبهات). Prinsip ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak-hak tersangka, lebih memilih membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Juga kaidah “Memberlakukan sesuatu yang ada (maujud) seperti hukum sesuatu yang tidak ada, dan sesuatu yang tidak ada seperti hukum sesuatu yang ada” (إعطاء الموجود حكم المعدوم والمعدوم حكم الموجود)—sebuah kaidah yang tampak paradoks namun menjelaskan banyak kasus, seperti wakaf yang dianggap ada secara hukum meskipun bendanya tidak lagi dalam kepemilikan pemberi wakaf.

Tidak ketinggalan, kaidah tentang kewajiban dan ibadah: “Memulai suatu ibadah mewajibkan menyempurnakannya” (التلبس بالعبادة يوجب إتمامها) dan “Segala sesuatu yang membatalkan ibadah jika dilakukan sengaja, maka membatalkannya pula jika dilakukan lupa” (كل ما يفسد العبادة عمدا يفسدها سهوا) menunjukkan konsistensi hukum. Sementara itu, kaidah “Setiap pinjaman (qardh) yang menghasilkan manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah haram” (كل قرض جر نفعا فهو حرام) menjadi benteng utama melawan praktik riba dalam berbagai bentuknya yang terselubung.

Yang menarik, buku ini juga memuat diskusi-diskusi metodologis yang langka ditemukan dalam kumpulan kaidah biasa, seperti: apakah kebiasaan (‘adah) itu setara dengan satu saksi atau dua saksi? Apakah kasus-kasus langka (nawadir) diberi hukum sesuai kekhususannya atau hukum yang umum berlaku? Apakah diam (sukut) terhadap sesuatu berarti pengakuan atau izin? Apakah al- iqalah (pembatalan akad jual beli dengan kesepakatan) itu merupakan pembubaran akad pertama atau permulaan akad jual beli baru? Pertanyaan-pertanyaan ini dijawab secara mendalam dengan merujuk pada pendapat para imam mazhab.

SKU: 0007 Kategori:

00003

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kaidah Fikih Mazhab Maliki: Implementasinya dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Hukum, dan Budaya”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kaidah Fikih Mazhab Maliki: Implementasinya dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Hukum, dan BudayaKaidah Fikih Mazhab Maliki: Implementasinya dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Hukum, dan Budaya
Rp36.100
Scroll to Top