Buku yang ada di tangan pembaca ini lahir dari kegelisahan akademik dan praktis akan pentingnya pemahaman yang utuh tentang konsep akad dalam hukum Islam. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah baik di Indonesia maupun di dunia, pemahaman tentang akad—yang merupakan fondasi utama setiap transaksi—menjadi sangat krusial. Sayangnya, masih banyak kalangan yang memandang akad sekadar sebagai perjanjian biasa tanpa menggali kekayaan konseptual yang ditawarkan oleh fikih Islam. Padahal, hukum Islam telah mengatur akad dengan sangat detail, mulai dari prinsip kebebasan berakad, rukun, syarat, hingga dampak dan berakhirnya suatu akad.
Buku ini dirancang untuk menjawab kebutuhan akan referensi yang mendalam namun sistematis tentang akad. Pembahasan diawali dengan konsep kebebasan berakad dalam perspektif berbagai mazhab fikih—Zahiri, Syafi’i, Hanafi, Maliki, hingga Hanbali—serta perbandingannya dengan prinsip otonomi kehendak dalam hukum Eropa. Perbandingan ini penting untuk menunjukkan keunggulan hukum Islam yang tidak mengenal kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kemaslahatan. Selanjutnya, dibahas pula asas-asas akad yang menjadi pijakan setiap transaksi, seperti prinsip sukarela, amanah, kehati-hatian, kepastian, saling menguntungkan, kesetaraan, transparansi, hingga kebebasan berakad itu sendiri.
Salah satu keunikan buku ini adalah pembahasannya tentang konsep niat dalam muamalah. Niat sering dipahami semata sebagai urusan ibadah ritual, padahal dalam akad, niat memiliki peran yang sangat signifikan dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah transaksi. Rukun akad, shighah (ijab dan qabul), serta berbagai bentuknya—baik dengan lisan, perbuatan, isyarat, maupun tulisan—juga diuraikan secara rinci dengan merujuk pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan pendapat para fukaha klasik.
Tidak berhenti di situ, buku ini juga mengupas tentang subjek hukum (‘aqid) dan kapasitasnya (ahliyyah), termasuk fase-fase perkembangan ahliyyah dan hal-hal yang menghalangi ahliyyah seperti gila, idiot, pingsan, mabuk, sakit kematian, hingga safah (boros). Topik perwalian (wilayah) dan tindakan fudhuli (orang yang melakukan akad untuk pihak lain tanpa wewenang) dibahas secara khusus karena sering menjadi permasalahan dalam praktik perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Objek akad (mahall) juga mendapat perhatian serius. Buku ini menjelaskan syarat-syarat objek akad, mulai dari keberadaannya saat akad, kehalalannya secara syariat, kemampuan menyerahkannya, hingga kejelasannya sehingga tidak menimbulkan gharar (ketidakpastian). Tujuan akad serta kehendak akad (iradah ‘aqdiyyah) menjadi babak penting yang membahas tentang kecacatan kehendak, seperti pemaksaan (ikrah), kesalahan (ghalath), dan penipuan (tadlis). Hal ini sangat relevan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam transaksi modern.
Selanjutnya, pembaca akan diajak memahami syarat-syarat akad yang terbagi menjadi syarat in’iqad, syarat sah, syarat nafadz, dan syarat luzum. Dampak akad, pembagian hukum akad, serta macam-macam akad berdasarkan berbagai sudut pandang—seperti akad shahih dan ghair shahih, akad ‘aini dan ghair ‘aini, akad lazim dan jaiz, akad mu’awadhat dan tabarru’—disajikan secara sistematis. Buku ini juga tidak melupakan isu kontemporer seperti ingkar janji dan sanksinya, penulisan transaksi sebagai bukti hukum, serta berakhirnya akad karena pembatalan, kematian, atau tidak adanya ijazah.





Ulasan
Belum ada ulasan.