Kaidah Fikih Mazhab Syafi’i: Implementasinya dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Hukum, dan Budaya

Rp39.600

Buku yang ada di tangan pembaca ini menghimpun 57 kaidah fikih pilihan—dari kaidah ke-215 hingga ke-271—yang mencakup beragam persoalan: dari hubungan antara pengharaman penggunaan dan kepemilikan, prinsip toleransi dalam hal-hal sekunder, hingga metode penetapan hukum dalam ibadah, muamalah, dan keluarga.

Salah satu kaidah fundamental yang dibuka dalam buku ini adalah “Apa yang diharamkan penggunaannya, maka diharamkan pula memilikinya” (ما حرم استعماله حرم اتخاذه). Kaidah ini menjadi landasan penting dalam menetapkan hukum kepemilikan benda-benda yang haram dikonsumsi atau dimanfaatkan, seperti khamr dan babi. Seseorang tidak hanya dilarang meminum atau menggunakannya, tetapi juga dilarang menyimpan, memiliki, atau memperjualbelikannya. Kaidah ini ditegaskan pula dengan kaidah lain yang serupa dalam jilid sebelumnya, sehingga membentuk konsistensi hukum yang kuat.

Selanjutnya, pembaca akan menemukan serangkaian kaidah tentang pemaafan (al-ghufran) dalam hal-hal yang bersifat sekunder, sampingan, atau turunan. “Dimaklumi (dimaafkan) pada sarana (wasail) apa yang tidak dimaklumi pada tujuan (maqashid)” (يغتفر في الوسائل ما لا يغتفر في المقاصد) dan “Dimaklumi pada hal-hal sekunder/turunan (tsawani) apa yang tidak dimaklumi pada hal-hal primer/utama (awa’il)” (يغتفر في الثواني ما لا يغتفر في الأوائل). Kaidah-kaidah ini menjelaskan mengapa dalam ibadah, sesuatu yang jika disengaja dapat membatalkan ibadah, tetapi jika terjadi sebagai keharusan atau tanpa sengaja, ia dimaafkan. Misalnya, bergerak sedikit dalam shalat karena kebutuhan yang tidak terhindarkan, atau najis yang sangat sedikit yang tidak mungkin dihilangkan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan proporsionalitas.

Kaidah-kaidah tentang pertemuan antara halal dan haram, atau antara dua kondisi yang berbeda, juga mendapat perhatian serius. “Jika halal dan haram berkumpul (dalam satu hal), maka didahulukan (asumsi) hukum haram” (إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام). Kaidah ini menjadi dasar prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam mencegah kemungkinan terjerumus ke dalam yang haram. Namun demikian, Islam juga mengajarkan bahwa “Yang haram tidak mengharamkan yang halal” (الحرام لا يحرم الحلال), artinya bercampurnya benda haram dalam jumlah yang sangat kecil dengan benda halal yang dominan tidak serta-merta menjadikan seluruhnya haram, selama zat haram itu tidak dapat diidentifikasi atau tidak mengubah sifat benda halal.

Dalam ranah hukum keluarga dan perdata, buku ini menyajikan kaidah-kaidah yang sangat relevan. Misalnya, “Iqalah (pembatalan jual beli), apakah termasuk pembatalan (faskh) atau akad jual beli baru?” (الإقالة هل هي فسخ أو بيع؟). Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, dan perbedaan tersebut memiliki implikasi hukum yang signifikan, seperti dalam hal lafal yang digunakan dan status kepemilikan barang. Demikian pula kaidah tentang talak raj’i: “Apakah talak raj’iy memutus pernikahan atau tidak?” (الطلاق الرجعي هل يقطع النكاح atau لا؟). Jawaban atas pertanyaan ini menentukan apakah suami boleh rujuk tanpa akad baru dan apakah istri masih dalam masa iddah sebagai istri atau sebagai perempuan yang telah bercerai.

Tidak ketinggalan, kaidah tentang fardhu kifayah: “Apakah fardhu kifayah menjadi kewajiban personal (‘ainiy) setelah dimulai?” (فرض الكفاية هل يتعين بالشروع؟). Kaidah ini membahas konsekuensi ketika seseorang atau sekelompok orang mulai mengerjakan kewajiban kolektif, seperti mengurus jenazah atau jihad. Apakah setelah itu yang lain terbebas? Apakah orang yang memulainya terikat untuk menyelesaikannya? Perbedaan pendapat dalam masalah ini diuraikan dengan jelas.

Yang menarik, buku ini juga memuat diskusi-diskusi metodologis yang mendalam, seperti: “Apakah yang menjadi patokan keadaan saat ini (hal) atau akibat di masa depan (ma’al)?” (هل العبرة بالحال أو بالمآل?). Kaidah ini sangat penting dalam menilai perbuatan yang pada saat dilakukan tampak mubah, tetapi akibatnya mengarah pada keharaman (sadd al-dzara’i’). Juga kaidah tentang janin: “Janin, apakah diperlakukan seperti sesuatu yang diketahui (ma’lum) atau tidak diketahui (majhul)?” Ini mempengaruhi hukum waris, wasiat, dan hibah bagi janin dalam kandungan.

SKU: 0008 Kategori:

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kaidah Fikih Mazhab Syafi’i: Implementasinya dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Hukum, dan Budaya”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kaidah Fikih Mazhab Syafi’i: Implementasinya dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Hukum, dan BudayaKaidah Fikih Mazhab Syafi’i: Implementasinya dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Hukum, dan Budaya
Rp39.600
Scroll to Top